ANALISIS PERANAN PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN EKSPOR DALAM PENCAPAIAN PENERIMAAN NEGARA DIBIDANG EKSPOR PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANA BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN BELAWAN
Abstract
Abstract: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif
dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada
para informan yang merupakan pejabat di lingkungan
Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean Belawan. Peranan Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor sangat penting Dalam
Pencapaian Penerimaan Negara Dibidang Ekspor. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pejabat
Pemeriksa Dokumen pengangkatannya sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
557/KMK/.04/2002, dengan Jabatan Kepala Seksi atau
Kepala Subseksi atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai atau Pelaksana. Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor juga melakukan penelitian dokumen ekspor,
membuat dan menyerahkan Pemberitahuan Pemeriksaan
Barang (PPB) beserta lampirannya kepada Pelaksana
Pemeriksa Barang yang ditunjuk sampai dengan
penyerahan PEB yang telah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik dan kelengkapannya serta Nota
Pelayanan Ekspor (NPE), melindungi pemasukan barang
yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau
pemuatannya ke sarana pengangkut serta sudah bekerja
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER34/BC/2016
dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-29/BC/2016. Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan
memainkan peranan yang sangat penting dalam usaha
Pencapaian Penerimaan Negara Dibidang Ekspor
melalui Pejabat Pemeriksa Dokumen.
dengan melakukan wawancara secara mendalam kepada
para informan yang merupakan pejabat di lingkungan
Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean Belawan. Peranan Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor sangat penting Dalam
Pencapaian Penerimaan Negara Dibidang Ekspor. Hasil
dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pejabat
Pemeriksa Dokumen pengangkatannya sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
557/KMK/.04/2002, dengan Jabatan Kepala Seksi atau
Kepala Subseksi atau Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea
dan Cukai atau Pelaksana. Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor juga melakukan penelitian dokumen ekspor,
membuat dan menyerahkan Pemberitahuan Pemeriksaan
Barang (PPB) beserta lampirannya kepada Pelaksana
Pemeriksa Barang yang ditunjuk sampai dengan
penyerahan PEB yang telah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik dan kelengkapannya serta Nota
Pelayanan Ekspor (NPE), melindungi pemasukan barang
yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau
pemuatannya ke sarana pengangkut serta sudah bekerja
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER34/BC/2016
dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor P-29/BC/2016. Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan
memainkan peranan yang sangat penting dalam usaha
Pencapaian Penerimaan Negara Dibidang Ekspor
melalui Pejabat Pemeriksa Dokumen.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.46576/jfeb.v2i1.3427
Article Metrics
Abstract view : 88 timesPDF – 497 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Economic Management and Business Terindeks pada:
Member of:
Journal Economic Management and Business Published By :
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : emanis@dharmawangsa.ac.id
Worksheet : Jurnal Manajemen By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/emanis/index