PERANAN SARAK OPAT DALAM PEMERINTAHAN DI MASYARAKAT GAYO DESA ATU KAPUR KECAMATAN PANTAN CUACA
Abstract
Dalam perundang-undangan dimasyarakat Aceh, Qanun terhadap suatu aturan hukum atau untuk penamaan sutau adat telah lama di pakai dan telah menjadi bagian dari kultur adat dan budaya Aceh. Qanun Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Hukum Adat Gayo, dalam ketentuan umum pasal 1 poin (F) menegaskan bahwa Sarak Opat merupakan suatu organisasi atau lembaga musyawarah masyarakat menurut adat Gayo yang terdiri dari Reje, Imem, Petue dan Rakyat Genap Mupakat. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Sarak Opat dalam pemerintahan serta kelemahan-kelemahan yang ditemukan Sarak Opat dalam menjalankan pemerintahan. Metode penelitian yng digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan keadaan yang akan diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan, dan mendalam. Lembaga Sarak Opat memiliki peran yang sangat penting dalam melaksanakan sistem pemerintahan terlihat dari cara Lembaga Sarak Opat menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat dengan menerapkan hukum adat dan norma-norma adat namun tetap berdasarkan hukum Aceh (Qanun). Sarak Opat juga selalu berupaya menjangkau masyarakat desa Atu Kapur untuk selalu bermusyawarah dan bergotong-royong dalam memajukan pemerintahan daerah khususnya di desa Atu Kapur. Kelemahan yang dialami oleh Sarak Opat dalam melaksanakan pemerintahan daerah adalah mereka menemukan berbagai perubahan dalam tatanan hidup masyarakat masa kini yang mulai didominasi oleh kemajuan zaman dan menyebabkan sebagian masyarakat tidak mengerti dengan betul peranan dari Sarak Opat tersebut dalam masyarakat. Ditemukan pula kelemahan bahwa sebagian masyarakat masih memiliki sikap dan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum adat dan norma-norma adat meskipun mereka telah mengetahui hukum adat tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi dan Hermawan. (2013). E-Business & E-Commerce. Yogyakarta: Andi.
Afriani, Umma Farihah. (2011). Strategi Rown Division Dalam Memanfaatkan Media Jejaring Sosial Facebook Sebagai Sarana Promosi Secara Online.
Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Andres Kaplan & Michael HaenLein. (2010). User Of The World, Unite! The Challenges and Opportunities Of Social Media. Business Horizons.
Arifin, Anwar. (1984). Strategi Komunikasi Sebuah Pengantar Ringkas. Bandung: ARMICO.
Atmoko Dwi, Bambang. (2012). Instagram Handbook Tips Fotografi Ponsel. Jakarta: Media Kita.
Carah, N., & Shaul, M. (2016). Brands and Instagram: Point, tap, swipe, glance. Mobile Media and Communication.
Harold D. Lasswell. (2009). Structure An Function of Communication in Societ dalam Wilbur Schramm (Ed).
Harman Malau. (2017). Manajemen Pemasaran Teori dan Aplikasi Pemasaran Era Tradisional Sampai Era Modernisasi Global. Bandung: CV. Alfabeta.
Jan, H. Kietzmann, dkk. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business Horizons.
Kotler, P. & Keller, K.L. (2012). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
Kotler, Philip and Gary Amstrong. (2010). Prinsiple Of Marketing. Jakarta: Erlangga.
Krisyantono. (2018). Public Relations Writing. Jakarta: Prenadamedia.
Michael Cross. (2013). Pengertian Media Sosial Secara Istilah. Bandung. Refika Aditama.
M. Mursyid. (2010). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Bumi Aksara.
M. Anang Firmansyah, S.E, M.M. (2020). Komunikasi Pemasaran. Jawa Timur: CV. Penerbit Qiara Media.
Aman Pinand, AR Hakim. (2002). Syariat Islam dan Adat Istiadat. Takengon Mahkamam Mahmuda.
Angger Sigit Pramukti, S.H. & Meylani Chahyaningsih, S.H (2016). Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Damsar dan Indrayani. (2016). Pengantar Sosiologi Perdesaan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Daldjoeni, N, A. Suyitno. (2014). Pedesaan, Lingkungan Dan Pembangunan. Bandung: Alumni
Ibrahim, Mahmud , dkk. (2009). Syari’at Dan Adat Istiadat. Mersa No 58 Takengon
Barat Aceh Tengah, NAD. Yayasan Maqamammahmuda.
Jamhir. (2016). Sarak Opat Sebagai Lembaga Keramat Mupakat Dalam Menyelesaikan Kasus Pada Masyarakat Gayo. Banda Aceh hlm. 206-207.
Moleong. (2013). Teknik Analisa Data yang Mengatur Tentang Urutan Data, Mengorganisasikannya ke dalam Suatu Pola dan Satuan Uraian Dasar.
Mockler, Robert J. (2013). Reading in management control. New York: Appleton Century Crofts.
Qanum Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Adat Gayo dalam Ketentuan Umum.
Qanum Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat
Qanum Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Desa Merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum.
Soepomo R. (2000). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Syukri, Sarakopat. (2006). Sistem Pemerintahan Tanah Gayo. Jakarta Selatan: Hijri Pustaka Utama.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Pasal 6 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
DOI: https://doi.org/10.46576/jpr.v10i2.4243
Article Metrics
Abstract view : 139 timesPDF – 241 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PUBLIK REFORM : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
JURNAL PUBLIK REFORM : JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK Published By :
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : jurnalpublik@dharmawangsa.ac.id
Jurnal Publik Reform : Jurnal Aministrasi Publik By Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at