PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA DIGITAL DALAM ERA EKONOMI KREATIF

Khairil Fahmi, Muhammad Akbar, Daud Daud

Abstract


Perlindungan hukum atas hak cipta digital dalam ekonomi kreatif menjadi sangat krusial seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital dan transformasi ekonomi Yang berbasis kreativitas. Hak cipta sebagai hak eksklusif penipta yang timbul secara otomatis memberikan perlindungan terhadap karya cipta, termasuk karya karya digital seperti musik, film, software, dan konten digital lainnya. Namun, kemajuan teknologi digital juga menimbulkan tantangan besar berupa pelanggaran hak cipta yang secara kompleks, seperti pembajakan dan penyebaran karya tanpa izin melalui internet dan teknologi seperti kecerdasan buatan. Oleh karena itu, regulasi hak cipta harus adaptif dan mampu mengakomodasi inovasi teknologi termasuk penguatan hukum dan penerapan teknologi pengaman digital. Perlindungan tidak hanya melidungi hak moral dan ekonomi pencipta.Penegakkan hukum yang efektif dan pemahaman yang mendalam tentang hak cipta menjadi aset ekonomi yang dapt dimonetisasi dalam ekosistem ekonomi kreatif.

Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Ekonomi kreatif, Karya Digital, Pelanggaran Hak cipta.

References


APJII. (2022). Laporan Survei Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2022. Jakarta: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Atmajaya, D. M. (2022). Revitalisasi Kerangka Hukum Hak Cipta di Era Digital: Perspektif Regulasi Adaptif. Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 112-134..

Damian, E. (2019). Hukum Hak Cipta. Edisi Keempat. Bandung: Alumni.

Harahap, A. (2022). Dampak Ekonomi Pembajakan Digital terhadap Industri Kreatif Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif, 12(3), 245-267.

Nababan, R. (2022). Keterbatasan Teknologi Perlindungan Hak Cipta dan Implikasinya terhadap Industri Kreatif. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 26(1), 87-106.

Pramudya, A. (2023). Analisis Model Bisnis Berkelanjutan dalam Ekonomi Kreatif Digital. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 8(2), 134-156.

Riswandi, B. A. (2020). Pembajakan Karya Cipta dalam Era Digital. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press..

Wijaya, C. (2023). Teknologi Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Perkembangan dan Tantangan. Jurnal Teknologi Informasi, 19(1), 23-45.

Wiyanto, A. (2021). Analisis Implementasi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dalam Konteks Digital. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 56-78.




DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v19i3.7312

Article Metrics

Abstract view : 60 times
PDF (Bahasa Indonesia) – 35 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Khairil Fahmi, Muhammad Akbar, Daud Daud

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:

     

  

     

Member Of :


Diterbitkan oleh:

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email   : warta@dharmawangsa.ac.id


 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.