Pandangan Quraisy Shihab Tentang Konsep Adil Dalam Praktik Poligami
Abstract
Konsep keadilan yang ditekankan M. Quraish Shihab dalam poligami sesuai dengan prinsip Islam yang sangat mengutamakan keadilan. Gagasannya tentang keadilan poligami yang menyangkut keadilan terhadap anak yatim ini merupakan pemikiran yang progresif karena selama ini kebanyakan para pelaku poligami hanya menitikberatkan keadilan mereka kepada istri-istri yang dipoligami. Penyempitan makna keadilan yang hanya dipahami sebagai keadilan dalam memperlakukan istri-istri menjadi persoalan yang dijawab oleh M. Quraish Shihab yang menyatakan bahwa keadilan poligami juga menyangkut keadilan terhadap anak yatim. Pemikiran ini dihasilkan dari metode tafsir maudhu’iy dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, yang diantara tahap-tahapnya adalah melakukan munasabah (pengkorelasian ayat-ayat sebelumnya dengan ayat yang sedang dikaji) serta melihat asbabunnuzul surat An-Nisâ’ ayat 3 yaitu banyaknya janda-janda dan anak yatim setelah terjadinya perang Uhud. Selain keadilan menyangkut anak yatim, keadilan poligami menurut M. Qurasish Shihab adalah adil dalam bidang bidang materi saja, bukan termasuk dalam bidang immaterial (kasih sayang).
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/jsa.v2i1.123
Article Metrics
Abstract view : 450 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 1173 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sabilarrasyad
Journal Sabilarrasyad Jurnal Pendidikan dan Ilmu Pendidikan Index by:
Member Of :
Journal Sabilarrasyad Diterbitkan oleh:
FAKULTAS AGAMA ISLAM
PROGRMA STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : sabilarrasyad@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.