- Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.
- Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maksimal 15 halaman.
- Judul naskah Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maksimal 15 kata
- Naskah diketik di atas kertas A4 dengan margin atas dan kiri 3 cm, margin bawah dan kanan 3 cm, menggunakan tipe huruf Book Antiqua, ukuran font 12, spasi 1,5, tanpa after dan before space antar kalimat dan antar paragraph.
- 5. Penulis harus mengutip jurnal untuk menjadi referensi minimal 20% dari keseluruhan kutipan dalam naskah.
- Bilamana merujuk suatu pasal, huruf awal kata “pasal” ditulis dengan huruf kapital.
- Bilamana merujuk suatu ayat, huruf awal kata “ayat” ditulis dengan huruf kecil dan angka ayat diapit oleh tanda baca kurung.
- Apabila dalam kutipan langsung suatu frasa, paragraf, atau rumusan pasal terdapat bagian yang dihilangkan, mohon diindikasikan bagian yang dihilangkan tersebut dengan elipsis yang disisipkan dalam tanda kurung siku “[…]”.
- Bilamana pengarang atau editor dari sumber yang diacu berjumlah lebih dari 2 (dua) orang, cantumkan nama orang pertama diikuti dengan “et al.”.
- Penulis disarankan untuk menghindari metode penjabaran secara enumeratif.
- Gelar akademik tidak ditulis di dalam daftar pustaka maupun catatan kaki.