TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM (Studi Putusan Nomor 1089/Pid.Sud/2023/PN.Mdn)

Yohana Agnes Pintauli Br Gultom, Rina Melati Sitompul

Abstract


Penguasaan dan pembawaan senjata tajam dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Oleh karena itu, penguasaan senjata tajam tanpa hak telah diatur sebagai tindak kriminal dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun ada alasan untuk keperluan keamanan pribadi, membawa senjata tajam tanpa hak tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penegakan hukum telah berupaya untuk mengurangi kepemilikan senjata tajam dan penggunaannya, namun dengan perkembangan era globalisasi, senjata tajam dapat diperoleh secara online dan diproduksi secara ilegal. Hal ini meningkatkan potensi kejahatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Jurnal ini berisi tentang pemahaman pentingnya menjunjung tinggi hukum sebagai negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang baik, dengan semakin maraknya pelanggaran hukum dan tindak pidana. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah membawa senjata tajam, yang sering digunakan untuk kejahatan seperti pencurian dan pemerasan.Penelitian ini membahas kasus kepemilikan senjata penikam oleh tersangka Taupik Lubis. Kasus tersebut melibatkan saksi dari kepolisian yang melakukan penggeledahan dan menemukan pisau belati milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri.Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tersangka. Penelitian ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan masyarakat.


Keywords


hukum, negara hukum, pelanggaran hukum, tindak pidana, senjata tajam, kepemilikan, penggunaan, penegakan hukum.

Full Text:

PDF

References


Abintoro, Prakoso Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta: Laksbang Grafika., 2013. Alam, Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books, Makassar, 2010.

Anwar, Yesmil, Adang, Kriminologi, Bandung: Refika Adi Tama, 2010.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2013.

Mawardi, Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam, Bengkulu: CV Zigie Utama, 2019. Prodjohamidjojo, Martiman, Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti, Jakarta: Ghalia

Indoensia, 2013.

Ridwan, M, Ediwarman, Azas-Azas Kriminologi, Medan: Universitas Sumatera Utara Press, 1994.

Rumadan, Ismail , Kriminologi Stentang Sebab-sebab Terjadinya Kejahatan, Yogyakarta

: Graha Guru, 2007.

Widnyana, Made, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2010.




DOI: https://doi.org/10.46576/lj.v4i2.4809

Article Metrics

Abstract view : 98 times
PDF – 69 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Law Jurnal

Law Jurnal Terindex pada:

    

Member Of :

Google Scholar Citation

 

Diterbitkan oleh :

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DHARMAWANGSA

Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783  Fax. 061 6615190
Email : law_jurnal@dharmawangsa.ac.id

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.