Penanganan Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual (Sebuah Penyuluhan di Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat).
Abstract
Artikel ini membahas tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada pengurus RT/RW dan dasawisma di Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Masih adanya kerawanan terjadinya kekerasan seksual menjadi dalil awal bagi kelompok Pengabdian kepada Masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan pengurus RT/RW dan dasawisma untuk dapat secara konstruktif mendukung penanganan korban dan pelaku kekerasan seksual di dalam koridor Sistem Hukum Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Kebon Kelapa ini terdiri dari: (i) pemaparan materi, (ii) moderasi diskusi dialogis, dan (iii) evaluasi tingkat pemahaman peserta melalui instrumen pre dan post-test. Berdasarkan perbandingan hasil uji pengetahuan sasaran kegiatan pada pre dan post-test¸ tampak adanya peningkatan pengetahuan pengurus RT/RW dan dasawisma di Kelurahan Kebon Kelapa mengenai penanganan korban dan pelaku kekerasan seksual, baik dalam hal aspek materiil dari UU TPKS maupun alur penanganan kasus melalui prosedur penegakan hukum. Di samping itu, kelompok Pengabdian kepada Masyarakat juga memfasilitasi diskusi interaktif untuk mengangkat permasalahan faktual yang dialami oleh sasaran kegiatan ini. Terakhir, melalui artikel ini, proyeksi nilai tambah dari kegiatan ini juga dipetakan, yaitu: pemanfaatan layanan pemulihan korban kekerasan seksual (misalnya POS SAPA di perguruan tinggi di wilayah Jakarta) dan pemanfaatan program bantuan hukum bagi korban kekerasan seksual yang mengalami kendala ekonomi untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ardiansyah, F., Muqorona, M. W., Nurahma, F. Y., & Prasityo, M. D. (2023). Strategi Penanganan Pelecehan Seksual di Kalangan Remaja: Tinjauan Literatur. Jurnal Keperawatan Klinis Dan Komunitas, 7(2), 81–90. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jkkk.78215
Detiknews. (2023). Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi Tersangka, Ini Modus dan Ancaman Hukumannya. Https://News.Detik.Com/Berita/d-6553674/Wanita-Cabuli-17-Anak-Di-Jambi-Tersangka-Ini-Modus-Dan-Ancaman-Hukumannya.
Dinas Pemberdayaan, P. A. dan P. P. (2023, August 26). Dinas PPAPP Resmikan Pos SAPA di Terminal Pulogebang. Https://Dppapp.Jakarta.Go.Id/v2/Public/Publication/Detail/Dinas-PPAPP-Resmikan-Pos-SAPA-Di-Terminal-Pulogebang.
Efendy, I. (2016). Pengaruh Pemberian Pre-Test dan Post-Test terhadap Hasil Belajar Mata Diklat Hdw.Dev.100.2.A pada Siswa SMK Negeri 2 Lubuk Basung. VOLT: Jurnal Ilmiah Pendidikan Teknik Elektro, 1(2), 81–88.
Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara Hukum, 14(2), 163–179.
Indonesia Judicial Research Society. (2022). Refleksi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia (Indeksasi terhadap Putusan Pengadilan Tahun 2018 - 2020) (A. R. Akbari, Ed.; 1st ed.).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1946).
Komnas Perempuan. (2023). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022: Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan.
Komnas Perempuan. (2024). Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023: “Momentum Perubahan: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan terhadap Perempuan.
Kompas. (2023, February 13). 2023 Baru Satu Setengah Bulan, Sudah Ada 6 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jakarta dan Tangerang yang Terungkap. Kompas.
Maududi, M. M., & Yunan, Z. Y. (2023). Kontrol Sosial dan Perilaku Cyberbullying di Kalangan Remaja. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial., 85–91.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (2023).
Raharjo, A., Angkasa, & Bintoro, R. W. (2015). Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin (DIlema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum, 27(3), 432–444.
Septiani, R. D. (2021). Pentingnya Komunikasi Keluarga dalam Pencegahan Kasus Kekerasan Seks pada Anak Usia Dini. 10(1), 50–58.
Siregar, M. Y., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Barus, U. M. (2014). Analisis Putusan Hakim Peradilan Pidana terhadap Pencabutan Perkara Delik Aduan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1600 K/PID/2009). USU Law Journal, II(1), 186–199.
Sofyan, A., & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Pustaka Pena Press.
Suhariyanto, B. (2013). Quo Vadis Perlindungan Hukum terhadap Korban melalui Restitusi (Perspektif Filsafat, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya). 2(1), 109–129.
Undang-Undang Tentang Bantuan Hukum (2011).
Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022)
DOI: https://doi.org/10.46576/rjpkm.v6i1.4554
Article Metrics
Abstract view : 17 timesPDF – 6 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Copyright © 2025 by Author, Published by Dharmawangsa University Community Service Institution
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat telah terindex pada
RESWARA : JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT published by :
LEMBAGA PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 MedanKontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Surat Elektronik : jpm_reswara@dharmawangsa.ac.id
Reswara : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat by Universitas Dharmawangsa is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/reswara/index.